You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Akan Buat Regulasi Baru Terkait Permohonan Perpanjangan SLF Bangunan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI akan Terbitkan Regulasi Baru Soal Perpanjangan SLF

Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta, akan menerbitkan regulasi baru yang mengatur permohonan perpanjangan surat layak fungsi (SLF) bangunan, termasuk dendanya. Khususnya, permohonan SLF untuk pengembang apartemen yang belum memenuhi kewajibannya. 

Penyesuaian perpanjangan SLF ini bisa dilakukan untuk sekali dua kali perpanjangan, tapi dengan denda

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menilai, terkadang pengembang tidak bisa memenuhi kewajibannya karena kesulitan tertentu atau dalam proses. Di sisi lain, bangunan sudah difungsikan dan memenuhi syarat sesuai SLF. Sementara, penghuninya harus terlindungi dengan perizinan. Karena itu, perlu diterbitkan SLF sementara.

Dikatakan Soni, ketika ada kewajiban tertunda, sementara bangunan pada dasarnya sudah layak fungsi. Pihaknya menerbitkan SLF sementara sambil memberi waktu pengembang memenuhi kewajibannya.

Plt Gubernur Tetap Layani Aduan Warga

"Pergub penyesuaian perpanjangan SLF ini bisa dilakukan untuk sekali dua kali perpanjangan tapi dengan denda. Makin sering perpanjangan makin besar dendanya. Dengan demikian mereka akan berusaha memenuhi kewajibannya," ujar Soni usai memimpin Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta, di Balai Kota, Jumat (10/3).

Menurut Soni, ini merupakan solusi tengah yang memberikan iklim kondusif untuk investasi pembangunan, khususnya untuk pengembang apartemen dan Pemprov DKI. .

"Tidak mungkin bangunan yang sudah jadi dan sudah berpenghuni kami tolak. Kami kejar dalam enam bulan sudah selesai semua kewajiban dan persyaratan yang kami wajibkan," tutup Soni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1376 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye749 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye744 personTiyo Surya Sakti
close